Unik, Menyimpan Sabu Didalam Buku di Perpustakaan Sekolah di Mataram

    Unik, Menyimpan Sabu Didalam Buku di Perpustakaan Sekolah di Mataram
    Buku yang sudah dimodif terduga, digunakan untuk menyimpan sabu,(29/09).

    Lombok Utara NTB - Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Sepandai-pandai terduga menyimpan Narkoba akhirnya ketahuan juga oleh aparat kepolisian dari Sat Resnarkoba Poleres Lombok Utara.

    Begitulah lukisan bahasa dari seorang penjaga salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Mataram yang akhirnya ditangkap bersama barang bukti sabu yang disembunyikan didalam sebuah buku tebal yang di modif dan disimpan di rak perpustakaan sekolah tempatnya bekerja sebagai penjaga sekolah.

    Keterangan ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Ketut Artana SH dam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di polres Lombok Utara, (29/09).

    Ditangkapnya penjaga salah satu SD di kota Mataram bernama D pria 33 tahun alamat sesuai KTP Lingkungan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram sekitar pukul 17:30 wita pada 16 September 2022 tersebut atas hasil introgasi terduga A yang ditangkap sebelumnya di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

    "D ini ditangkap atas pengembangan dari sdr A yang ditangkap sebelumnya. Atas keterangan itu kami melakukan penyelidikan terhadap D yang memang tinggal di wilayah kota Mataram, "jelasnya

    D ditangkap saat sedang bertugas menjags SD tersebut, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 39, 69 gram brutto yang tersimpan didalam salah satu buku tebal di rak buku perpustakaan SD tersebut.

    "BB kami temukan di dalam buku tebal yang sudah termodif yang diletakkan di rak perpustakaan bersama tumpukan buku lainnya, "ucap Artana.

    Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat selaku saksi, diamankan alat komunikasi, alat konsumsi, buku Bank, serta uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu. Selanjutnya D berserta BB di bawa ke Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses lebih lanjut.

    "Untuk pasal yang disangkakan, adalah 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "tutupnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Hasil Ungkap Kasus Selama 1 Bulan, Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Kasat Binmas Polres Lotara Dampingi Dir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    Sat Reskrim Polresta Mataram Akan Periksa Saksi - Saksi Kasus Penyewaan Alat Berat, Satu Diantaranya Mantan Kadis
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia

    Ikuti Kami