Sat Reskrim Polres Lombok Utara Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi

    Sat Reskrim Polres Lombok Utara Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi
    Sat Reskrim Polres Lombok Utara Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan, di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Jumat (12/07/2024)

    Lombok Utara, NTB - Sat Reskrim Polres Lombok Utara melaksanakan Reka ulang (Rekonstruksi) peristiwa pembunuhan Pegawai Koperasi yang terjadi akhir Mei 2024 lalu. Saat itu terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 48 jam oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Utara. 

    Tiga tersangka masing-masing PCM (23), AYT (32) dan PFM (19) yang berhasil diamankan saat itu langsung dibawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani pemeriksaan dari tim Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Utara. 

    Kini untuk memenuhi kelengkapan berkas kasus dugaan pembunuhan tersebut, Sat Reskrim Polres Lombok Utara melakukan Rekonstruksi dengan menghadirkan tiga tersangka yang telah diamankan. 

    Rekonstruksi berlangsung di Kantor Koperasi Jaya Perkasa yang terletak di Dusun Prawira, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Jum'at pagi (12/7/2024).

    Reka ulang tersebut dihadiri Kabagop Polresta Mataram sekaligus memimpin pengamanan agar kegiatan berjalan aman dan lancar. Disamping itu Reka ulang sendiri dipimpin Kasat Reskrim Polres Lombok Utara yang dihadiri Penasihat hukum tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri, Kapolsek Tanjung, serta warga sekitar yang turut pula menyaksikan jalannya rekonstruksi. 

    Kepada Media Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki, usai rekonstruksi menegaskan bahwa reka ulang ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana peristiwa ini terjadi dan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

    “Dari hasil penyidikan, PCM merupakan pelaku utama yang merupakan Pimpinan dari Koperasi Jaya Perkasa tempatnya Korban (JF) bekerja. Sedangkan AYT dan PFM dinyatakan turut serta membantu pelaku utama, ”jelasnya.

    Korban (JF) adalah seorang mahasiswa asal NTT yang baru bekerja dua Minggu di koperasi yang dipimpin Tersangka utama, PCM. 

    “Dalam Rekonstruksi ini tercatat ada 40 adegan, namun ketiga tersangka hanya melakukan adegan sampai adegan ke-12 yang berlangsung di lokasi kantor koperasi, ”ucapnya.

    Sedangkan untuk adegan yang berlangsung di TKP ( Kebun ) dimana Korban ditemukan, penyidik masih melakukan proses penyidikan untuk dapat mengetahui secara jelas adegan yang dilakukan para tersangka.

    “Kami akan terus menyelidiki adegan-adegan yang belum dilakukan oleh tersangka untuk dapat mengungkap seluruh kebenaran di balik kasus ini, " tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Lombok Utara Terima Kunjungan Ombudsman...

    Artikel Berikutnya

    Polres Lombok Utara Gelar Ops Patuh Rinjani...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    Sat Reskrim Polresta Mataram Akan Periksa Saksi - Saksi Kasus Penyewaan Alat Berat, Satu Diantaranya Mantan Kadis
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia

    Ikuti Kami